Guru Olahraga di Luwu Timur Paksa Murid Oral Seks



MALILI - Citra pendidikan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tercoreng ulah oknum guru honorer yang satu ini. Gun, 28 tahun, guru olahraga SDN 209 Desa Mantipi, Kecamatan Angkona, dilaporkan sejumlah orangtua siswinya, dalam kasus pelecehan seksual.

Tindakan oknum guru ini dianggap amoral, karena memaksa sejumlah muridnya melakukan oral seks, usai mengikuti pelajaran olahraga. Perbuatan Gun telah berlangsung sejak Juli 2011 lalu dan tercatat enam korban diantar masing-masing orangtuanya melapor ke Polres Luwu Timur.

"Sudah ada korban yang melapor dan kasusnya sudah ditangani polisi," kata Kapolres Lutim, AKBP Andi Firman kepada wartawan, Senin (31/10/2011) malam.

Menurut Andi, pelaku nyaris diamuk massa pada Jumat (28/10) lalu, setelah enam korban melaporkan tindak asusila yang dilakukan guru olahraga mereka ke Polres Lutim.

Untung saja, polisi bertindak cepat sehingga pelaku diamankan dan luput dari tindak main hakim warga. "Pelaku sudah ditahan," kata Andi menegaskan.

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi, pelaku diduga kuat mencabuli anak didiknya. Pelaku menyuruh anak didik perempuan untuk oral seks dan memegangi alat kelaminnya usai berolahraga.

Saat melakukan aksinya, pelaku menutup mata korban menggunakan sehelai kain. Korban juga diberi permen untuk beroral seks.

Bagaimana muasalnya kasus pelecehan seksual yang dilakoni Gun terhadap sejumlah siswinya terungkap? Berawal dari pengakuan Mawar (bukan nama sebenarnya) salah seorang korban yang menceritakan perbuatan gurunya di kamar mandi.

Menurut Mawar kepada orangtuanya, gurunya memanggilnya ke kamar mandi dan memberinya permen. Setelah itu, Gun menutup mata korban dengan sehelai kain dan meminta korban melakukan oral seks.

"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena perbuatannya sangat tidak senonoh dan amoral," kata salah satu orangtua korban.

Dia mengaku kaget mendengar cerita putrinya yang baru berusia delapan tahun, diperlakukan laiknya orang dewasa usai mengikuti olahraga. "Bukan anak saya saja yang diperlakukan tak senonoh, beberapa temannya juga dipaksa melakukan oral seks," sesal orangtua korban.

Kapolres berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru olahraga di Angkona ini. "Pelakunya telah dijadikan tersangka. Dia mengakui perbuatannya dan menyebutkan enam siswinya disuruh melakukan oral seks," ungkap Kapolres.

Karena para korban masih berstatus anak di bawah umur, lanjut Kapolres, pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp300 juta," tegas Andi.

Sementara Kadis Pendidikan Lutim, Syahidin Halun, mengaku prihatin kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer di SDN 209 Desa Mantipi terhadap enam anak didiknya. "Saya telah menerima laporannya dan pelakunya telah diamankan polisi," kata Halun.

Dia mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum kasus ini dan mempersilakan polisi memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini katanya, mencoreng citra pendidikan di Lutim, sehingga pelaku akan menerima sanksi tegas, yakni pemecatan.

"Apalagi pelaku bukan guru PNS, tetapi guru honorer. Sejak dia ditahan dan dijadikan tersangka, dia langsung dipecat," tandasnya.

0 comments:

Posting Komentar